Alamat : Jl. Datu Insad No. 77 Pelaihari Kalimantan Selatan Indonesia 70814 Kepala Bidang Ir. FITRIANNOOR
Sabtu, 25 Oktober 2014
Kamis, 01 Mei 2014
Senin, 07 April 2014
PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT
SEKRETARIAT
DAERAH
Jl.A.Syairani
No.36 Pelaihari 70814 Telp.(0512) 21003
KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH
SELAKU KETUA KOMISI PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR ............................................
PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
DI KABUPATEN TANAH LAUT
TAHUN 2014
SEKRETARIS DAERAH
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam upaya meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis Rencana Difinitif
Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari kios pengecer kepada kelompok tani diperlukan
verifikasi dan validasi;
b.
bahwa untuk melakukan verifikasi
dan validasi tersebut perlu ditetapkan Tim Verifikasi dan Validasi
Penyaluran Pupuk Bersubsidi;
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, konsideran tersebut di
atas perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah selaku Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP)
tentang Tim
Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten
Tanah Laut Tahun 2014.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II
Tabalong, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Kalimantan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam
Pengawasan;
6.
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
7.
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/3/2013 tentang Pewarnaan Pupuk
Bersubsidi;
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut;
9. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7
Tahun 2014 Tanggal 2 Januari 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Keputusan Dirjen
Prasarana dan Sarana Pertanian sekalu Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 18.1/
Kpts/SR.130/B/KPA/01/2014 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2014;
2.
Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor
.............................. tentang
Pembentukan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida
Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
:
|
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut selaku Ketua Komisi Pengawas
Pupuk dan Pestisida (KPPP) tentang
Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Benih bbbbb Kabupaten Tanah Laut
Tahun 2014, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
Mekanisme
Verifikasi dan Validasi, Hak dan Kewajiban Tim Verifiaksi seperti tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
keputusan ini.
Segala biaya yang
dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada DIPA
Nomor 018.08.4.159004/2014 kegiatan Fasilitasi Pupuk dan Pestisida Dana Tugas
Pembantuan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014.
Surat Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||
Ditetapkan di
pada
tanggal
|
Pelaihari
|
|||
SEKRETARIS
DAERAH,
Drs. H. Abdullah, MM
NIP. 19591127 198103 1 013
Lampiran I Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Tanah
Laut
Nomor :
Tanggal :
TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
DI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2014
No.
|
NAMA / NIP
|
JABATAN
DALAM
|
|
DINAS /
INSTANSI
|
TIM
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Ir. Nor Hidayat
|
Kepala Dinas Pertanian TP &
Perkebunan
|
Pejabat Validasi Kab. Tanah Laut
|
19630824 199403 1 007
|
Kab. Tanah Laut
|
Penanggung Jawab
|
|
2
|
M. Kusri, SP
|
Kepala Bidang Pengembangan
Lahan,
|
Tim Verifikasi Kab. Tanah Laut
|
19690315 199803 1 012
|
PSP Distanbun Kab. Tanah Laut
|
Anggota
|
|
3
|
Yudrianoor
|
Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop
|
Tim Verifikasi Kab. Tanah Laut
|
19620313 198603 1 012
|
dan UKM Kab. Tanah Laut
|
Anggota
|
|
4
|
Edy Hariyadi, SP
|
Kasi Pupuk, Pestisida dan
Alsintan
|
Tim Verifikasi Kab. Tanah Laut
|
19800512 200903 1 006
|
Distanbun Kab. Tanah Laut
|
Anggota
|
|
5
|
Mujiono B, S.Pt
|
Kepala BP3K Pelaihari
|
Tim Verifikasi Kec. Pelaihari
|
19610906 198703 1 014
|
Anggota
|
||
6
|
Tukirin, SPKP
|
Mantri Tani Kec. Pelaihari
|
Tim Verifikasi Kec. Pelaihari
|
19670516 199203 1 001
|
Anggota
|
||
7
|
Mas'ud Effendi, S.ST
|
Kepala BP3K Bajuin
|
Tim Verifikasi Kec. Bajuin
|
19591022 198603 1 011
|
Anggota
|
||
8
|
Kartiani, S.Pt
|
Mantri Tani Kec. Bajuin
|
Tim Verifikasi Kec. Bajuin
|
19671110 199703 2 003
|
Anggota
|
||
9
|
Much Hisam, SP
|
Kepala BP3K Takisung
|
Tim Verifikasi
Kec. Takisung
|
19590201 198203 1 015
|
Anggota
|
||
10
|
Ir. Mulyono
|
Mantri Tani Kec. Takisung
|
Tim Verifikasi Kec. Takisung
|
19620929 198303 1 028
|
Anggota
|
||
11
|
Djoko Pinoenjoel, SP
|
Kepala BP3K Panyipatan
|
Tim Verifikasi
Kec. Panyipatan
|
19620420 198801 1 002
|
Anggota
|
||
12
|
Abdul Rachman
|
Mantri Tani Kec. Panyipatan
|
Tim Verifikasi Kec. Panyipatan
|
19581117 198003 1 009
|
Anggota
|
||
13
|
H. Akhmad Amperiansyah, S.ST
|
Kepala BP3K Batu Ampar
|
Tim Verifikasi
Kec. Batu Ampar
|
NIP. 19660515 198803 1 018
|
Anggota
|
||
14
|
Suradi, S.Pt
|
Mantri Tani Kec. Batu Ampar
|
Tim Verifikasi
Kec. Batu Ampar
|
19700320 199303 1 010
|
Anggota
|
||
15
|
Zainal Ilmi, SP
|
Kepala BP3K Jorong
|
Tim Verifikasi Kec. Jorong
|
19621104 198710 1 001
|
Anggota
|
||
16
|
Sukiyat, SP
|
Mantri Tani Kec. Jorong
|
Tim Verifikasi
Kec. Jorong
|
19650505 198711 1 004
|
Anggota
|
||
17
|
Sunarso, SP
|
Kepala BP3K Kintap
|
Tim Verifikasi
Kec. Kintap
|
19591126 198603 1 010
|
Anggota
|
||
18
|
Khodir, SP
|
Mantri Tani Kec. Kintap
|
Tim Verifikasi
Kec. Kintap
|
19610406 198203 1 006
|
Anggota
|
||
19
|
Sunarko, S.Pt
|
Kepala BP3K Bati-Bati
|
Tim Verifikasi
Kec. Bati-Bati
|
19700611 199303 1 006
|
Anggota
|
||
20
|
M. Aduri
|
Mantri Tani Kec. Bati-Bati
|
Tim Verifikasi i Kec. Bati-Bati
|
19590101 198003 1 028
|
Anggota
|
||
21
|
Donny Ilham M, S.Hut, MP
|
Kepala BP3K Tambang Ulang
|
Tim Verifikasi
Kec. Tambang Ulang
|
19750515 200003 1 006
|
Anggota
|
||
22
|
Taufik Hidayat
|
Mantri Tani Kec. Tambang Ulang
|
Tim Verifikasi
Kec. Tambang Ulang
|
19620719 198603 1 015
|
Anggota
|
||
23
|
Budi Santoso, SP
|
Kepala BP3K Kurau
|
Tim Verifikasi
Kec. Kurau
|
19661017 198803 1 010
|
Anggota
|
||
24
|
Sutomo, SPKP
|
Mantri Tani Kec. Kurau
|
Tim Verifikasi
Kec. Kurau
|
19640315 198710 1 004
|
Anggota
|
||
25
|
Adenan Hakim, SE
|
Kepala BP3K Bumi Makmur
|
Tim Verifikasi
Kec. Bumi Makmur
|
19661124 199003 1 005
|
Anggota
|
||
26
|
Ilyas
|
Mantri Tani Kec. Bumi Makmur
|
Tim Verifikasi
Kec. Bumi Makmur
|
19620216 198711 1 002
|
Anggota
|
SEKRETARIS
DAERAH,
Drs. H. Abdullah, MM
NIP. 19591127 198103 1 013
Lampiran II Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Tanah
Laut
Nomor :
Tanggal :
MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI, HAK DAN KEWAJIBAN
TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI
I. Mekanisme Verifikasi Dan Validasi
Verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun
2014 dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten
dan Provinsi. Verifikasi dan validasi
bulan Januari 2014 dilaksanakan pada bulan Pebruari 2014 demikian seterusnya,
penyaluran Desember 2014 dilakukan verifikasi dan validasi bulan Januari 2015.
A. Verifikasi Tingkat Kecamatan
Verifikasi tingkat kecamatan dilakukan untuk mengetahui
kebenaran dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dari Kios Pengecer ke Kelompok
Tani/Petani. Penyaluran pupuk bersubsidi diperiksa kebenarannya (cross check)
ke kelompok tani/petani. Hasil verifikasi ditandatangani oleh Tim Verifikasi.
a. Dokumentasi yang diverifikasi
Ø Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
Ø Data Stok awal
Ø Bukti penebusan pupuk bersubsidi oleh Kios Pengecer
kepada Distributor;
Ø Bukti penyaluran pupuk oleh Kios Pengecer ke Kelompok
Tani/Petani
Ø Stok akhir pupuk
b. Laporan Hasil Verifikasi
Hasil verifikasi di kios pengecer direkapitulasi di
tingkat kecamatan selanjutnya dilaporkan ke Dinas yang membidangi tanaman
pangan di Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Distributor.
B. Verifikasi dan Validasi Tingkat Kabupaten
Verifikasi dan validasi tingkat kabupaten/kota dilakukan
dengan memverifikasi dan validasi serta merekapitulasi hasil verifikasi tingkat
kecamatan. Hasil verifikasi ditandatangani oleh petugas verifikasi dan
selanjutnya dilakukan validasi oleh kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Perkebunan Kab. Tanah Laut.
a. Dokumen yang diverifikasi
Ø Data Stok awal
Ø Bukti penebusan pupuk bersubsidi oleh distributor ke
produsen
Ø Bukti penyaluran pupuk oleh distributor ke Kios Pengecer.
Ø Rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi dari tingkat
kecamatan
Ø Stok akhir pupuk
b. Laporan Hasil Verifikasi
Rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi kabupaten/kota
yang sudah divalidasi oleh Kepala Dinas yang membidangi tanaman pangan di
Kabupaten/Kota dilaporkan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kab.
Tanah Laut dilaporkan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Provinsi Kalimantan Selatan dan ditembuskan ke Produsen Pupuk Perwakilan
Provinsi.
C. Jadual Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi
Pelaksanaan verifikasi dan validasi dari tingkat
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat diatur sebagai berikut:
a. Verifikasi Tingkat Kecamatan
Verifikasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat Kecamatan
dilaksanakan tanggal 1 s/d 5 setiap bulan. Laporan diterima oleh Tim Verifikasi
Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 7 setiap bulannya
b. Verifikasi dan validasi Tingkat Kabupaten/Kota
Verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi
tingkat Kabupaten dilaksanakan tanggal 8 s/d 10 setiap bulan. Laporan diterima
oleh Tim Verifikasi dan validasi provinsi paling lambat tanggal 12 setiap
bulannya.
II. Hak Dan Kewajiban Tim Verifikasi Dan Validasi
Dalam pelaksanaannya tim verifikasi dan validasi mempunyai kewajiban dan
hak antara lain :
a. Hak
1. Tim verifikasi dan validasi berhak mendapatkan informasi
terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah tugasnya.
2. Tim verifikasi dan validasi berhak mendapatkan pembinaan
secara berjenjang terkait dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi.
3. Tim verifikasi dan validasi berhak mendapatkan honor
setiap bulan.
b. Kewajiban
1. Melaksanakan verifikasi dan validasi secara bersama-sama
pada waktu/jadwal yang sudah ditetapkan;
2. Bertanggungjawab atas kebenaran data penyaluran pupuk
yang disampaikan dalam laporan secara berjenjang;
3. Melakukan pembinaan kepada Tim verifikasi dan validasi
secara berjenjang terkait dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi.
SEKRETARIS
DAERAH,
Drs. H. Abdullah, MM
NIP. 19591127 198103 1 013
Langganan:
Postingan (Atom)