Senin, 07 April 2014




PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT

SEKRETARIAT DAERAH
Jl.A.Syairani No.36 Pelaihari 70814 Telp.(0512) 21003
 

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH
SELAKU KETUA KOMISI PENGAWAS PUPUK DAN PESTISIDA KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR ............................................

PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
DI KABUPATEN TANAH LAUT
TAHUN 2014

SEKRETARIS DAERAH



Menimbang
:
a.     bahwa dalam upaya meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari kios pengecer kepada kelompok tani diperlukan verifikasi dan validasi;
b.    bahwa untuk  melakukan verifikasi dan validasi tersebut perlu ditetapkan Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, konsideran tersebut di atas perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah selaku Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) tentang Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi  di Kabupaten Tanah Laut Tahun 2014.
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
2.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.      Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan;
6.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
7.      Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/3/2013 tentang Pewarnaan Pupuk Bersubsidi;
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut;
9.      Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 Tanggal 2 Januari 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014
Memperhatikan
:
1.       Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian sekalu Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 18.1/ Kpts/SR.130/B/KPA/01/2014 tentang Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2014;
2.       Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor ..............................   tentang Pembentukan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2014



MEMUTUSKAN


Menetapkan

KESATU





KEDUA



KETIGA




KEEMPAT




:





:



:




:





Keputusan  Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut  selaku Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KPPP) tentang  Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Benih bbbbb Kabupaten Tanah Laut Tahun 2014, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Mekanisme Verifikasi dan Validasi, Hak dan Kewajiban Tim Verifiaksi seperti tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada DIPA Nomor 018.08.4.159004/2014 kegiatan Fasilitasi Pupuk dan Pestisida Dana Tugas Pembantuan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014.

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                           
Ditetapkan di
pada tanggal
Pelaihari







SEKRETARIS DAERAH,




Drs. H. Abdullah, MM
NIP. 19591127 198103 1 013






Lampiran I              Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Tanah Laut
                                Nomor           :  
                                Tanggal        : 
      
TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
DI KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2014

No.
 NAMA / NIP
 JABATAN DALAM
 DINAS / INSTANSI
 TIM
1
2
3
4
1
Ir. Nor Hidayat
Kepala Dinas Pertanian TP & Perkebunan
Pejabat Validasi Kab. Tanah Laut

19630824 199403 1 007
Kab. Tanah Laut
Penanggung Jawab
2
M. Kusri, SP
Kepala Bidang Pengembangan Lahan,
Tim Verifikasi Kab. Tanah Laut

19690315 199803 1 012
PSP  Distanbun Kab. Tanah Laut
Anggota
3
Yudrianoor
Kabid Perdagangan Dinas Perindagkop
Tim Verifikasi Kab. Tanah Laut

19620313 198603 1 012
dan UKM  Kab. Tanah Laut
Anggota
4
Edy Hariyadi, SP
Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan
Tim Verifikasi Kab. Tanah Laut

19800512 200903 1 006
Distanbun Kab. Tanah Laut
Anggota
5
Mujiono B, S.Pt
Kepala BP3K Pelaihari
Tim Verifikasi Kec. Pelaihari

19610906 198703 1 014

Anggota
6
Tukirin, SPKP
Mantri Tani Kec. Pelaihari
Tim Verifikasi Kec. Pelaihari

19670516 199203 1 001

Anggota
7
Mas'ud Effendi, S.ST
Kepala BP3K Bajuin
Tim Verifikasi Kec. Bajuin

19591022 198603 1 011

Anggota
8
Kartiani, S.Pt
Mantri Tani Kec. Bajuin
Tim Verifikasi Kec. Bajuin

19671110 199703 2 003

Anggota
9
Much Hisam, SP
Kepala BP3K Takisung
Tim Verifikasi  Kec. Takisung

19590201 198203 1 015

Anggota
10
Ir. Mulyono
Mantri Tani Kec. Takisung
Tim Verifikasi Kec. Takisung

19620929 198303 1 028

Anggota
11
Djoko Pinoenjoel, SP
Kepala BP3K Panyipatan
Tim Verifikasi  Kec. Panyipatan

19620420 198801 1 002

Anggota
12
Abdul Rachman
Mantri Tani Kec. Panyipatan
Tim Verifikasi Kec. Panyipatan

19581117 198003 1 009

Anggota
13
H. Akhmad Amperiansyah, S.ST
Kepala BP3K Batu Ampar
Tim Verifikasi  Kec. Batu Ampar

NIP. 19660515 198803 1 018

Anggota
14
Suradi, S.Pt
Mantri Tani Kec. Batu Ampar
Tim Verifikasi  Kec. Batu Ampar

19700320 199303 1 010

Anggota
15
Zainal Ilmi, SP
Kepala BP3K Jorong
Tim Verifikasi Kec. Jorong

19621104 198710 1 001

Anggota
16
Sukiyat, SP
Mantri Tani Kec. Jorong
Tim Verifikasi  Kec. Jorong

19650505 198711 1 004

Anggota
17
Sunarso, SP
Kepala BP3K Kintap
Tim Verifikasi  Kec. Kintap

19591126 198603 1 010

Anggota
18
Khodir, SP
Mantri Tani Kec. Kintap
Tim Verifikasi  Kec. Kintap

19610406 198203 1 006

Anggota
19
Sunarko, S.Pt
Kepala BP3K Bati-Bati
Tim Verifikasi  Kec. Bati-Bati

19700611 199303 1 006

Anggota
20
M. Aduri
Mantri Tani Kec. Bati-Bati
Tim Verifikasi i Kec. Bati-Bati

19590101 198003 1 028

Anggota
21
Donny Ilham M, S.Hut, MP
Kepala BP3K Tambang Ulang
Tim Verifikasi  Kec. Tambang Ulang

19750515 200003 1 006

Anggota
22
Taufik Hidayat
Mantri Tani Kec. Tambang Ulang
Tim Verifikasi  Kec. Tambang Ulang

19620719 198603 1 015

Anggota
23
Budi Santoso, SP
Kepala BP3K Kurau
Tim Verifikasi  Kec. Kurau

19661017 198803 1 010

Anggota
24
Sutomo, SPKP
Mantri Tani Kec. Kurau
Tim Verifikasi  Kec. Kurau

19640315 198710 1 004

Anggota
25
Adenan Hakim, SE
Kepala BP3K Bumi Makmur
Tim Verifikasi  Kec. Bumi Makmur

19661124 199003 1 005

Anggota
26
Ilyas
Mantri Tani Kec. Bumi Makmur
Tim Verifikasi  Kec. Bumi Makmur

19620216 198711 1 002

Anggota

SEKRETARIS DAERAH,




Drs. H. Abdullah, MM
NIP. 19591127 198103 1 013


Lampiran II             Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Tanah Laut
                                Nomor           :  
                                Tanggal        : 
      

MEKANISME VERIFIKASI DAN VALIDASI, HAK DAN KEWAJIBAN
TIM VERIFIKASI DAN VALIDASI


I.       Mekanisme Verifikasi Dan Validasi

Verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2014 dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.  Verifikasi dan validasi bulan Januari 2014 dilaksanakan pada bulan Pebruari 2014 demikian seterusnya, penyaluran Desember 2014 dilakukan verifikasi dan validasi bulan Januari 2015.

A.      Verifikasi Tingkat Kecamatan
Verifikasi tingkat kecamatan dilakukan untuk mengetahui kebenaran dokumen penyaluran pupuk bersubsidi dari Kios Pengecer ke Kelompok Tani/Petani. Penyaluran pupuk bersubsidi diperiksa kebenarannya (cross check) ke kelompok tani/petani. Hasil verifikasi ditandatangani oleh Tim Verifikasi.

a.     Dokumentasi yang diverifikasi
Ø  Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK);
Ø  Data Stok awal
Ø  Bukti penebusan pupuk bersubsidi oleh Kios Pengecer kepada Distributor;
Ø  Bukti penyaluran pupuk oleh Kios Pengecer ke Kelompok Tani/Petani
Ø  Stok akhir pupuk

b.    Laporan Hasil Verifikasi
Hasil verifikasi di kios pengecer direkapitulasi di tingkat kecamatan selanjutnya dilaporkan ke Dinas yang membidangi tanaman pangan di Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Distributor.

B.      Verifikasi dan Validasi Tingkat Kabupaten
Verifikasi dan validasi tingkat kabupaten/kota dilakukan dengan memverifikasi dan validasi serta merekapitulasi hasil verifikasi tingkat kecamatan. Hasil verifikasi ditandatangani oleh petugas verifikasi dan selanjutnya dilakukan validasi oleh kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kab. Tanah Laut.

a.     Dokumen yang diverifikasi
Ø  Data Stok awal
Ø  Bukti penebusan pupuk bersubsidi oleh distributor ke produsen
Ø  Bukti penyaluran pupuk oleh distributor ke Kios Pengecer.
Ø  Rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi dari tingkat kecamatan
Ø  Stok akhir pupuk

b.    Laporan Hasil Verifikasi
Rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi kabupaten/kota yang sudah divalidasi oleh Kepala Dinas yang membidangi tanaman pangan di Kabupaten/Kota dilaporkan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Kab. Tanah Laut dilaporkan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan dan ditembuskan ke Produsen Pupuk Perwakilan Provinsi.

C.      Jadual Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi
Pelaksanaan verifikasi dan validasi dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat diatur sebagai berikut:

a.     Verifikasi Tingkat Kecamatan
Verifikasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat Kecamatan dilaksanakan tanggal 1 s/d 5 setiap bulan. Laporan diterima oleh Tim Verifikasi Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 7 setiap bulannya

b.    Verifikasi dan validasi Tingkat Kabupaten/Kota
Verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat Kabupaten dilaksanakan tanggal 8 s/d 10 setiap bulan. Laporan diterima oleh Tim Verifikasi dan validasi provinsi paling lambat tanggal 12 setiap bulannya.



II.      Hak Dan Kewajiban Tim Verifikasi Dan Validasi

Dalam pelaksanaannya tim verifikasi dan validasi mempunyai kewajiban dan hak antara lain  :

a.      Hak

1.     Tim verifikasi dan validasi berhak mendapatkan informasi terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan wilayah tugasnya.
2.     Tim verifikasi dan validasi berhak mendapatkan pembinaan secara berjenjang terkait dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi.
3.     Tim verifikasi dan validasi berhak mendapatkan honor setiap bulan.


b.      Kewajiban

1.     Melaksanakan verifikasi dan validasi secara bersama-sama pada waktu/jadwal yang sudah ditetapkan;
2.     Bertanggungjawab atas kebenaran data penyaluran pupuk yang disampaikan dalam laporan secara berjenjang;
3.     Melakukan pembinaan kepada Tim verifikasi dan validasi secara berjenjang terkait dengan pelaksanaan verifikasi dan validasi.



SEKRETARIS DAERAH,




Drs. H. Abdullah, MM
NIP. 19591127 198103 1 013